Foto: Twitter/@peter_hari
Selasa (21/5/2024), aktivis 1998 memperingati 26 tahun reformasi dengan memajang batu nisan bertuliskan nama korban pelanggaran HAM di markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Fauzan Luthsa, aktivis ’98, menyatakan peringatan ini menandakan terus hadirnya dan tekad para aktivis untuk berjuang. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan sekedar proses yang monumental, tapi juga menjadi pengingat bahwa mereka masih ada dan akan terus melakukan perlawanan.
Lebih lanjut Fauzan menegaskan, para aktivis tahun 98 akan tetap memperjuangkan demokrasi yang diyakini saat ini berada pada titik terendah. Dia menyatakan perlunya melanjutkan reformasi untuk mencegah pemerintah di masa depan mencoba membalikkan kemajuan yang telah dicapai.
Aktivis '98 lainnya, Ubedilah Badrun, menyoroti memburuknya demokrasi Indonesia, yang terlihat dari rendahnya nilai indeks kebebasan sipil (5,59) dan indeks hak asasi manusia (3,2). Ia juga menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang stagnan hanya lima persen, peningkatan angka kemiskinan, dan hampir 9,9 juta individu Gen Z yang menganggur.
Ubedilah mencontohkan meningkatnya angka pengangguran, melonjaknya biaya pendidikan, dan ketidakmampuan mengendalikan sistem biaya pendidikan tunggal. Ia juga mengkritik meningkatnya prevalensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam acara tersebut, kurang lebih 2.000 batu nisan dan 800 tengkorak kayu dipajang di markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, melambangkan sebagian kecil dari korban era Orde Baru. Di batu nisan tersebut terdapat nama-nama peristiwa seperti “Tragedi Jakarta Mei 1998”, “Peristiwa Abepura 2000”, “DOM Papua 1963-2003”, “Yahukimo 2015”, “Pembantaian 1965”, dan “Penculikan Aktivis ’98. "
Nama-nama korban pelanggaran HAM, antara lain Herman Hendrawan, Widji Tukul, Yani Afri, Ucok Munandar Siahaan, Petrus Bima Anugerah, dan jurnalis Udin, juga tertulis di batu nisan tersebut. Acara peringatan tersebut akan berlanjut hingga tiga hari ke depan hingga Kamis (23/5/2024). Rencananya akan memuat pidato tokoh-tokoh seperti Abraham Samad, Haris Azhar, dan Usman Hamid.
Pendapat Redaksi Lagihot: Bagaimana Pelanggaran HAM 1998 Sebaiknya DiselesaikanKasus pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 1998 di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan dengan mudah. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain: Pertama: Pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas pelanggaran yang terjadi. Pemerintah perlu secara terbuka mengakui terjadinya pelanggaran HAM dan menyediakan data dan informasi yang lengkap terkait kejadian tersebut. Kedua: Proses peradilan yang adil dan transparan. Pelaku-pelaku utama harus diadili melalui proses hukum yang jujur dan tidak memihak, dengan memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi. Ketiga: Upaya rekonsiliasi dan pemulihan. Selain proses hukum, perlu ada upaya perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi korban. Keempat: Reformasi institusi. Perlu dilakukan reformasi pada lembaga-lembaga terkait, seperti militer dan polisi, untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan. Kelima: Pendidikan dan penguatan budaya penghormatan HAM. Edukasi publik dan penguatan nilai-nilai HAM dalam masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, dan berorientasi pada keadilan serta pemulihan korban merupakan kunci untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998 secara bermartabat. Referensi: Berdasarkan AI POE Upaya RekonsiliasiTerkait upaya rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memulihkan hubungan dengan korban pelanggaran HAM tahun 1998 dan keluarganya, berikut informasi yang bisa diuraikan oleh AI: Pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa upaya, meskipun dinilai masih kurang komprehensif dan efektif: Pertama: Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada tahun 2004, yang bertujuan mengungkap kebenaran dan mendorong rekonsiliasi. Namun KKR ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Kedua: Pemberian kompensasi dan rehabilitasi terbatas kepada beberapa korban dan keluarga, meskipun jumlah dan proses pemberiannya masih dipandang belum memadai. Ketiga: Permintaan maaf resmi dari pemerintah kepada beberapa kelompok korban, seperti permintaan maaf Presiden Abdurrahman Wahid kepada etnis Tionghoa pada 2000. Namun hal ini belum mencakup seluruh korban pelanggaran HAM. Keempat: Beberapa upaya dialog dan rekonsiliasi lokal yang dilakukan di beberapa daerah, tapi bersifat sporadis dan tidak terkoordinasi secara nasional. Secara umum, dapat dikatakan upaya rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pemerintah dengan korban dan keluarganya masih jauh dari memadai. Masih banyak yang perlu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan memperbaiki hubungan dengan cara yang adil dan komprehensif.
|