Penulis: Staf Redaksi Lagihot
Pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 akan melibatkan pencalonan gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia. Berikut adalah informasi terkait pencalonan dalam rangka pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024:
Peraturan KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 [2]. PKPU ini menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan Pilkada: Tahapan pilkada serentak dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Tahapan-tahapan lainnya termasuk penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara [2].
Persyaratan Calon: Untuk menjadi calon gubernur, wali kota, atau bupati dalam pilkada 2024, calon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang [2].
Sumber: POE
Detik-detik Mengerikan! Gedung Apartemen Rusia Runtuh, 15 Orang Tewas