redaksi@lagihot.com

Image
Foto: Bolivia Intelegente

Disebut Tidak Efektif jika Kominfo Blokir X, Ini Alasannya

Penulis/Editor: Tim Redaksi Lagihot

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berencana untuk memblokir aplikasi X. Pemblokiran aplikasi X dilakukan karena ada kebijakan baru dari pemilik aplikasi X, yakni Elon Musk, yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila. Kominfo juga menyoroti iklan judi online yang marak di platform tersebut sebagai alasan pemblokiran. Tagar "Kominfo" menjadi trending topic di media sosial setelah pengumuman pemblokiran aplikasi X. Banyak netizen yang memberikan tanggapan keras terhadap rencana pemblokiran tersebut.

Banyak pengguna X yang menyatakan penolakan terhadap wacana pemblokiran tersebut. Setelah munculnya wacana pemblokiran X, muncul aplikasi bernama ElaElo yang diduga sebagai solusi pengganti X. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, membantah bahwa ElaElo merupakan aplikasi buatan pemerintah. Kominfo menyatakan akan mendalami terlebih dahulu kebijakan yang ada di platform X sebelum melakukan pemblokiran.

Banyak Cara Akses Situs yang Diblokir

Rencana pemblokiran aplikasi X oleh Kominfo dinilai tidak sepenuhnya efektif. Alasannya adalah pengguna bisa menggunakan beberapa cara lain untuk mengakses aplikasi X dengan memakai VPN atau bahkan tanpa menggunakan VPN. Beberapa opsi yang bisa menjadi pertimbangkan antara lain menggunakan Browser Anti Blokir, yang tersedia di Google Play Store. Browser ini dirancang khusus untuk mengakses situs yang diblokir dan dapat membantu Anda mengakses aplikasi X tanpa perlu menggunakan VPN.

Pengguna juga bisa mengakses dengan cara mengubah lokasi negara. Beberapa aplikasi X mungkin membatasi akses berdasarkan lokasi negara pengguna. Di akun X pengguna terdapat pengaturan untuk mengubah lokasi negara untuk mengakses aplikasi tersebut.

Cara lain dengan menggunakan DNS over HTTPS (DoH). DoH adalah protokol yang dapat digunakan di browser untuk melakukan resolusi Sistem Penamaan Domain dengan menggunakan protokol HTTPS. Fitur ini dapat membantu pengguna mengakses situs yang diblokir tanpa perlu menggunakan VPN. Beberapa browser seperti Mozilla Firefox dan Google Chrome telah menyediakan opsi DoH.

Menggunakan Proxy merupakan cara lain untuk mengakses situs yang diblokir. Proxy akan mengalihkan koneksi pengguna melalui server lain sehingga pengguna dapat mengakses situs yang diblokir. Penggunaan proxy mungkin tidak seaman atau secepat menggunakan VPN.

Dalam menggunakan cara alternatif tersebut disarankan untuk mempertimbangkan keamanan dan privasi pengguna dengan selalu memastikan menggunakan sumber yang terpercaya dan mengikuti panduan penggunaan yang disediakan oleh penyedia layanan.

Sumber:
1. Browser X-Browser Anti Blokir - Aplikasi di Google Play
2. Bantuan X - Cara mengubah lokasi negara Anda
3. Artikel Forex - Cara Efektif Mengakses Situs Tanpa VPN