Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Dapil Jawa Barat 4. Penolakan ini didasarkan pada adanya ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan PDIP, yaitu terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
MK menilai bahwa perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya, sehingga MK tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh PDIP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suaranya. Selain itu, PDIP juga tidak mengajukan data pendukung yang cukup untuk memperkuat dalil permohonannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sehingga MK menolak gugatan PDIP.
Sumber: Berbagai sumber, dibantu AI
Pendapat Redaksi LagihotSetelah MK menolak gugatan PDIP terkait sengketa Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat 4, kami berpendapat bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh PDIP selanjutnya: Pada akhirnya, pilihan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh PDIP tergantung pada pertimbangan dan strategi hukum yang diyakini terbaik untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
|