redaksi@lagihot.com

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Tindak Asusila

Lagihot.com 24 Mei 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 22 Mei 2024. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, dan berlangsung selama beberapa jam.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024. Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Kuasa Hukum pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup, dan para pihak yang hadir dilarang membawa ponsel ke dalam ruang sidang.

Hasyim Asy'ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh anggota PPLN terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Sidang etik ini merupakan proses hukum yang dilakukan oleh DKPP untuk meneliti dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari dalam kasus ini. Sidang tersebut akan melibatkan pemeriksaan bukti-bukti dan pendengaran keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

Berbagai Sumber, diolah dengan AI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Pusaran Kasus Etik

DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam beberapa sidang etik. Berikut adalah rincian sanksi yang diterima oleh Hasyim Asy'ari:

1. Bertemu peserta pemilu. Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. Sanksi yang diberikan adalah Peringatan Keras Terakhir.

2. Salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD. Sanksi yang diberikan adalah Peringatan Keras.

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan adalah Peringatan Keras Terakhir.

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sanksi yang diberikan adalah Peringatan.

Sumber:

  • Langgar Kode Etik Lagi, Ini Sederet Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari - Nasional Tempo.co
  • KPU 'melanggar kode etik' karena loloskan Gibran sebagai cawapres - Apakah akan membatalkan pencalonannya? - BBC News Indonesia